Tercyduk Polisi, Ratusan Pil Ekstasi Tumpah dari Pakaian Warga Hangtuah Dumai

Rabu, 24 Januari 2018 | 21:33:48 WIB
Kapolres Dumai menunjukkan ribuan barang bukti pil ekstasi yang didapat dari BS.

DUMAI (RIAUSKY.COM)- BS (26) tak bisa berkutik lagi. Dia tercyduk dalam penyergapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Dumai di Jalan Bumi Ayu, Dumai Selatan, Senin (22/1/2018) malam.

Yang lebih membuat BS tidak bisa berkutik adalah, ketika itu juga beberapa butir pil esktasi keluar dan terjatuh begitu saja dari pakaiannya sehingga dia pun langsung digelandang ke mapolres Dumai.

Bukan sedikit, saat itu, BS diketahui menyimpan sebanyak 500 butir pil ekstasi. Rencananya, pil-pil itu akan dia pasarkan malam itu juga di beberapa lokasi.

Pasca penangkapan, BS, aparat berencana melakukan pengejaran terhadap sumber pemasok dan lokasi penjualan ekstasi dimaksud. 

Namun, kecurigaan belum berakhir pada BS. Akhirnya, aparat pun menggeledah tempat tinggal pria 26 tahun itu di Jalan Hangtuah Dumai.

Disana, aparat  kembali menemukan dua paket pil ekstasi dalam jumlah juga tak kalah besar.  Satu paket berisi 545 butir Pil, sedangkan paket lainnya berisi 100 butir Pil Ekstasi.

Total, malam itu, polisi menyita tak kurang dari 1.145 butir Pil Ekstasi dari tangan BS.

Dari pengakuan BS, dia mendapatkan benda haram tersebut  dari seseorang berinisial I dan berencana dipasarkan di sekitaran Jalan Budi Utomo. 

Namun, rencana tersebut gagal setelah dia terciduk penyergapan oleh aparat hukum. 


Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut. 

Dia menyebutkan, tertangkapnya BS bersama ribuan butir pil ekstasi berwarna biru tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang bakal adanya transaksi pil ekstasi dalam jumlah besar malam itu. 

''Masih dilakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut. Sejauh ini dia itu kurir, rencananya malam itu akan mengantarkan barang bukti,'' ungkap Restika.

Tersangka BS dijerat  pasal 114 Undang undang nommor 35  tahun 2009 tentang penyalahgunaan  narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(R13)

Terkini